Kebutuhan akan akses dokumen fisik melalui internet semakin meningkat di era digital. Sekarang, beberapa dokumen penting seperti materai, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) juga dapat dibuat dalam versi digital.
Pemerintah sedang mempercepat proses digitalisasi ktp dan berharap tahun ini 50 juta penduduk indonesia akan memiliki versi elektronik dari kartu identitas tersebut.
Harap dicatat bahwa pembuatan ktp digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas kependudukan digital (IKD), yang dapat diunduh di perangkat android. Pengguna ios akan perlu menunggu karena aplikasi tersebut belum tersedia untuk mereka.
Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD
- Buka aplikasi ikd di ponsel anda.
- Isi data diri anda, termasuk nik, alamat email dan nomor hp.
- Klik ‘verifikasi data’.
- Lakukan verifikasi wajah.
- Setelah selesai mendaftar di ponsel, anda harus mengunjungi petugas operator di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) setempat. Mereka akan memberikan kode qr yang perlu anda scan.
- Cek email yang anda daftarkan untuk mendapatkan 6 digit pin yang diperlukan untuk mengaktifkan ktp digital di aplikasi ikd.
- Klik ‘aktivasi’.
- Masukkan kode aktivasi atau pin tersebut beserta kode captcha yang tersedia di kolom yang sesuai, lalu klik ‘aktifkan’.
- Masuk ke aplikasi ikd dengan menggunakan pin yang telah diaktivasi.
- Selamat, ktp digital anda berhasil dibuat.
Dengan adanya ktp digital, anda tidak perlu lagi menggali data kependudukan yang tertera pada kartu fisik. Cukup dengan cepat mengaksesnya melalui aplikasi ikd yang terinstal di perangkat hp anda.
Data kependudukan ini sangat berguna untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu diingat bahwa ktp fisik masih memiliki nilai penting karena tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai.
Demikianlah cara membuat ktp digital, semoga informasi ini bermanfaat!