Pemerintah akan memperkenalkan identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pengganti ktp elektronik (KTP-el), yang telah banyak menerima kritik dari masyarakat. Ikd ini merupakan versi digital ktp yang dapat diakses melalui handphone.
Hal ini diungkapkan oleh direktur jenderal dukcapil kementerian dalam negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rapat koordinasi nasional dukcapil 2023. Acara tersebut bertema “Digitalisasi administrasi kependudukan untuk kemudahan layanan publik dan pemilu 2024” dan diselenggarakan di manado, sulawesi utara, pada hari rabu, 8 februari 2023.
“Kami tidak akan menambah blanko, melainkan akan mengubah layanan administrasi kependudukan menjadi digital. Ktp elektronik akan digantikan oleh ktp digital,” jelas Zudan.
Menurut rilis pers dari kementerian dalam negeri, mereka mengadopsi pendekatan asimetris sebagai respons terhadap masalah dalam proses penerbitan ktp elektronik.
Zudan menyoroti tiga masalah utama dalam pencetakan ktp-el, yaitu isu anggaran, masalah jaringan dan perubahan geografis di berbagai daerah di indonesia.
Pertama, Zudan menekankan bahwa biaya pengadaan blanko ktp elektronik memakan bagian besar dari anggaran direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil.
Hal ini termasuk pengadaan printer, ribbon, cleaning kit dan film. Kedua, Zudan menyebutkan adanya kendala jaringan internet di berbagai daerah, yang menyebabkan proses pengiriman data ktp elektronik tidak berjalan dengan baik, sehingga perekaman sidik jari seringkali gagal.
Menteri dalam negeri tito karnavian menyarankan penggunaan pendekatan asimetris dengan digitalisasi dokumen kependudukan, termasuk penerapan identitas kependudukan digital (IKD).
Hambatan ketiga adalah berkaitan dengan perubahan geografis di berbagai lokasi saat ini, yang meliputi pembentukan 11 kecamatan dan 300 desa/kelurahan baru, terutama di wilayah otonomi baru di papua.
Zudan menambahkan bahwa dukcapil bertujuan agar 25% dari 277 juta warga indonesia dapat memanfaatkan ikd tahun ini.
Sasaran ini juga ditujukan kepada dinas dukcapil di 514 kabupaten/kota se-indonesia. Jika warga ingin mendaftar untuk aplikasi ikd, mereka harus didampingi oleh petugas dukcapil untuk verifikasi dan validasi menggunakan teknologi pengenalan wajah.
“Ketika pemohon datang, mereka dapat langsung mendapatkan ktp digital dan dokumen kependudukan lain seperti kartu keluarga dan lain-lain dapat segera ditransfer dalam bentuk digital ke ponsel pemohon,” tutup Zudan.