Baru-baru ini, isu tentang judi online menjadi perbincangan hangat. Kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) telah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi praktik ini yang biasanya dilakukan melalui jaringan internet dan seringkali diakses melalui ponsel.
Namun, yang mengejutkan adalah bahwa mafia online tidak hanya membidik korban yang bermain melalui aplikasi dan situs web judi online. Mereka juga menggunakan metode untuk menargetkan korban secara luring.
Beberapa waktu yang lalu, satreskrim polres malang berhasil menangkap 5 pelaku judi online. Kasi humas polres malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa kelima tersangka ini mengumpulkan uang dari orang-orang yang bertaruh pada angka-angka togel.
Terdapat tiga situs judi online yang diduga digunakan oleh para tersangka, yaitu olx toto, judi kingdom dan sultan toto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iptu Taufik mengungkapkan bahwa lima pelaku tersebut berperan sebagai pengepul dan pengecer judi togel yang beroperasi di singapura dan hong kong.
Mereka semua menerima pasangan judi togel dari pihak lain dan selanjutnya membayarkannya ke platform judi online.
Ada lima tersangka yang dihadapkan pada pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian dan mereka dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.