Pt smartfren telecom tbk. angkat bicara mengenai isu pemutusan hubungan kerja terhadap beberapa karyawannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut pernyataan dari fren, langkah tersebut merupakan bagian dari usaha perusahaan dalam mempertajam strategi bisnisnya.
Gisela Lesmana, direktur investor relations & media smartfren, mengungkapkan bahwa terdapat serangkaian inisiatif yang diambil termasuk peninjauan kembali terhadap peranan dan fungsi pekerjaan.
“Ada beberapa langkah strategis yang kami ambil untuk meningkatkan efisiensi bisnis, mencakup benchmarking dan peningkatan performa, termasuk peninjauan kembali peranan dan fungsi pekerjaan dengan tujuan untuk memperkuat kompetitif di pasar. Ini merupakan respons terhadap dinamika industri yang memerlukan transformasi berkelanjutan dari perusahaan guna mendukung keberlangsungan bisnis,” terang Gisela.
Ia juga menambahkan bahwa manajemen siap untuk bermediasi dengan karyawan yang merasa keberatan, mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Gisela menegaskan bahwa smartfren telah mengadakan komunikasi dengan para pekerja yang terpengaruh oleh perubahan kebijakan ini.
“Gisela menyatakan, jika terjadi perbedaan pendapat, perusahaan akan mengambil langkah mediasi yang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Dialog telah kami laksanakan bersama para pekerja yang terkena dampak, dengan selalu menempatkan komunikasi dan diskusi sebagai prioritas. Proses yang kami jalankan ini telah sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar perwakilan perusahaan.
Menurut informasi yang disampaikan oleh presiden aspek, Mirah Sumirat, smartfren dituding telah mengakhiri kontrak kerja ratusan karyawan secara tidak adil.
Aspek dalam rilisnya menyatakan bahwa setidaknya 100 karyawan diberhentikan secara tidak adil pada Agustus yang lalu. Pemecatan sepihak dan besar-besaran ini diperkirakan akan terus berlangsung di tahun ini, dengan jumlah yang mungkin mencapai sekitar 300 karyawan.
Mirah menyebutkan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh smartfren tidak mematuhi peraturan yang ada, baik dari segi prosedur maupun hak-hak normatif yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Mirah menekankan bahwa para karyawan yang dipecat tidak menerima hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka hanya menerima kompensasi yang dihitung dari gaji dasar tanpa mempertimbangkan tunjangan-tunjangan tetap lainnya.
“Paradoksnya, karyawan yang diberhentikan hanya menerima kompensasi yang dihitung dari gaji pokok, tanpa mempertimbangkan tunjangan tetap lainnya, yang seharusnya mereka terima sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap Mirah.
Beberapa anggota serikat karyawan smartfren yang terkena pemecatan telah menolak keputusan tersebut. Mereka pun memberikan mandat kepada dpp aspek untuk melakukan advokasi mengenai masalah ini, mulai dari pemecatan hingga hak-hak normatif yang lain.
Dpp aspek juga sudah mengirim permohonan untuk bertemu dengan direktur utama dan ceo pt smartfren telecom tbk. Namun, Mirah menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada respons dari pihak manajemen terkait permohonan tersebut.”