Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di Dalamnya? Simak Penjelasannya

UU ITE
UU ITE ( duniafintech.com )

Diskusi mengenai uu ite menjadi hangat setelah adanya insiden viral di alfamart, dimana seorang pegawai minimarket diancam menggunakan uu ite oleh pencuri coklat. Insiden ini berlangsung di alfamart sampora, cisauk, tangerang, pada tanggal 13 Agustus 2022.

Ini menimbulkan pertanyaan, apa itu uu ite dan apa yang diatur di dalamnya? Dalam insiden tersebut, seorang karyawan alfamart yang menangkap pencuri cokelat, justru mendapat ancaman berdasarkan uu ite dan dipaksa membuat video permohonan maaf.

Pengakuan atas ancaman uu ite ini juga didukung oleh pihak manajemen alfamart. Kasus yang menjadi sorotan ini bahkan menarik perhatian pengacara terkenal, Hotman Paris, yang menyatakan kesediaannya untuk membela pihak alfamart.

Apa Itu UU ITE?

Mari memulai dengan memahami apa itu uu ite sebelum kita menyelami perdebatan seputar penggunaannya.

Secara singkat, uu ite yang merupakan singkatan dari Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik, adalah suatu peraturan yang bertujuan mengatur segala hal yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) awalnya diresmikan sebagai uu no. 11 tahun 2008 dan kemudian direformasi melalui uu no. 19 tahun 2016.

Dalam uu ite, definisi informasi elektronik mencakup data elektronik, baik secara individu maupun kolektif, yang meliputi namun tidak terbatas pada teks, suara, gambar, peta, desain, foto, pertukaran data elektronik (EDI), email, telegram, telex, faks dan lain sejenisnya, yang juga termasuk huruf, simbol, angka, kode akses dan perforasi yang telah diproses sehingga memiliki makna atau bisa dimengerti oleh mereka yang memiliki kemampuan untuk itu.

Di sisi lain, transaksi elektronik diatur sebagai tindakan hukum yang dilakukan melalui penggunaan komputer, jaringan komputer dan/atau sarana elektronik lainnya.

Regulasi ini berlaku untuk siapapun yang melakukan tindakan hukum sesuai dengan uu ite, baik mereka yang berada dalam maupun di luar yurisdiksi hukum indonesia, asalkan tindakan tersebut berakibat hukum di wilayah hukum indonesia, merugikan kepentingan indonesia, atau keduanya.

Manfaat UU ITE

Salah satu alasan dibalik pengesahan undang-undang ite adalah kebutuhan pemerintah untuk memfasilitasi kemajuan teknologi informasi dengan menyediakan kerangka hukum dan regulasi yang tepat, guna memastikan penggunaan teknologi informasi yang aman dan mencegah penyalahgunaannya, sambil tetap menghormati nilai-nilai agama dan kebudayaan sosial masyarakat indonesia.

Secara keseluruhan, undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) memberikan sejumlah keuntungan jika diterapkan dengan tepat. Sebagai peraturan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik di indonesia, beberapa manfaat dari uu ite adalah sebagai berikut:

  • Memberikan jaminan hukum bagi individu yang bertransaksi secara elektronik.
  • Mendukung perkembangan ekonomi di indonesia.
  • Merupakan langkah dalam mencegah kejahatan siber.
  • Memberi perlindungan kepada masyarakat dan pengguna internet dari berbagai jenis kejahatan di dunia maya.

Perbuatan yang Dilarang UU ITE

Undang-undang nomor 19 tahun 2016, yang merupakan amandemen dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, menyediakan penjelasan terperinci mengenai tindakan-tindakan yang dilarang.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam uu ite dapat mengakibatkan sanksi berupa denda atau bahkan hukuman penjara. Inilah sejumlah tindakan yang dilarang oleh uu ite:

1. Menyebarkan Video Asusila

Uu ite melarang tindakan seseorang yang sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mengirimkan, atau memungkinkan akses terhadap informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi konten yang bertentangan dengan norma kesopanan. Hal ini dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1) dari uu ite.

Setiap individu yang bertindak tidak senonoh sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) akan dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Judi Online

Berikutnya, ayat (2) dari pasal 27 dalam undang-undang ite menyatakan larangan terhadap kegiatan yang mengandung unsur perjudian. Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dihukum dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau dikenakan denda maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) dari uu ite menetapkan ketentuan mengenai pencemaran nama baik. Seseorang yang terbukti melanggar pasal ini dapat dihukum dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam perubahan yang dibuat oleh uu no. 19 tahun 2016, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) termasuk dalam kategori delik aduan.

4. Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang terlibat dalam pemerasan dan pengancaman bisa dijerat dengan pasal 27 ayat (4) dari uu ite. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Berita Bohong

Pasal 28 ayat (1) uu ite melarang penyebaran berita palsu. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang secara sengaja dan tanpa izin menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan, yang bisa menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi online, adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Pelanggaran terhadap pasal ini bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. Ujaran Kebencian

Menurut pasal 28 ayat (2) uu ite, tindakan menyebarkan informasi dengan maksud menciptakan permusuhan atau kebencian terhadap individu atau kelompok b0erdasarkan etnis, agama, ras dan golongan (SARA) adalah ilegal.

Hukuman bagi pelaku ujaran kebencian sesuai dengan pasal ini mencakup penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00.

7. Teror Online

Pasal 29 dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur larangan atas tindakan teror secara online.

Pasal tersebut akan menghukum siapa saja yang secara sengaja dan tanpa hak mengedarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan atau bertujuan untuk mengintimidasi secara personal.

Pelaku tindakan teror online yang bertujuan mengintimidasi orang lain dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE

  1. Menerobos, memasuki, atau mengganggu sistem elektronik milik pihak lain dengan segala cara (Pasal 30).
  2. Menyadap atau mengintip sistem elektronik milik orang lain, dari sumber yang terbuka hingga yang tertutup (Pasal 31).
  3. Mengedit, merusakkan, memindahkan tanpa hak, menyembunyikan, atau membuka informasi atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia (Pasal 32).
  4. Mengacaukan atau menghambat kerja sistem elektronik (Pasal 33).
  5. Menyediakan peralatan atau perangkat lunak, termasuk kata sandi dan kode akses, yang membantu pelanggaran aturan yang telah disebutkan di atas (Pasal 34).
  6. Memalsukan dokumen elektronik melalui manipulasi, pembuatan, modifikasi, penghapusan, atau perusakan (Pasal 35).

Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat

  • Semua kegiatan dan infrastruktur elektronik, termasuk perangkat penunjang, dilindungi oleh undang-undang.
  • Masyarakat dapat mengoptimalkan potensi ekonomi melalui platform digital.
  • Kemajuan sektor pariwisata didorong melalui e-tourism yang memudahkan akses dan penggunaan teknologi informasi.
  • Penggunaan internet di indonesia dioptimalkan untuk kemajuan sosial dengan menciptakan konten edukatif dan konten berguna lainnya.
  • Ketepatan waktu dalam pengiriman produk ekspor memungkinkan masyarakat untuk lebih mengembangkan potensi kreatifnya, sehingga dapat bersaing di tingkat internasional.

Dampak Negatif UU ITE

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh pusat penelitian badan keahlian dpr ri yang diterbitkan dalam laporan vol. XII no.16/II/puslit/agustus/2020, telah tercatat sebanyak 271 kasus yang diadukan ke kepolisian sejak pengesahan uu no. 16 tahun 2016 yang mengubah uu no. 11 tahun 2008 tentang ite. Penyebab utama meningkatnya laporan ini adalah adanya pasal dalam uu yang multiinterpretasi.

Tiga pasal yang sering menjadi dasar laporan adalah pasal 27, 28 dan 29. Pasal-pasal ini dianggap memiliki rumusan yang tidak jelas, berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan seringkali digunakan untuk tujuan balas dendam, yang bertentangan dengan tujuan asli uu ite.

Data dari situs registrasi mahkamah agung menunjukkan bahwa terdapat 508 kasus di pengadilan yang melibatkan uu ite dari tahun 2011 sampai 2018.

Mayoritas kasus tersebut adalah tindak pidana terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) uu ite. Kasus lainnya yang sering muncul adalah terkait ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) uu ite.

Pasal-pasal yang termasuk dalam kategori ‘pasal karet’ dikenal memiliki interpretasi yang sangat bergantung pada subjektivitas para penegak hukum atau pihak terkait lainnya, yang berpotensi menimbulkan berbagai tafsiran.

Hal ini mengancam kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia. Beberapa dampak negatif dari uu ite antara lain:

  • Menghambat kebebasan dalam menyampaikan pendapat, khususnya terkait dengan opini dan kritik.
  • Mendorong tindakan sewenang-wenang oleh penegak hukum dalam memutuskan pelanggaran dan hukuman dalam kasus uu ite, tanpa mempertimbangkan dengan cermat pasal mana yang dilanggar.
  • Dapat digunakan oleh sekelompok orang untuk tujuan balas dendam, atau bahkan sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.
  • Mengurangi kepastian hukum karena keputusan yang berhubungan dengan pasal multitafsir sering kali berbeda-beda dan kontradiktif.
  • Menyebabkan kecemasan dan perpecahan dalam masyarakat yang cenderung melaporkan secara mudah ke penegak hukum, menambah konflik antara penguasa dan rakyat.
  • Kurang efektif karena terdapat duplikasi dengan aturan dalam kuhp, seperti pasal 27 ayat (3) uu ite tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang sebenarnya sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 kuhp.

Demikianlah penjelasan menyeluruh mengenai uu ite. Meskipun telah direvisi dengan pengesahan uu no. 19 tahun 2016 yang mengubah uu no. 11 tahun 2008, masih terdapat kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diatasi agar uu ite tidak dimanfaatkan secara salah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *