RUU ASN, Tak Ada Lagi Pegawai Honorer di Akhir Tahun 2024

Asn
Asn ( twitter.com )

Rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) menetapkan pembatalan status pegawai honorer pada Desember 2024, menunda pembubaran pegawai honorer dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 28 November 2023.

Menurut draf ruu asn yang dibahas dalam rapat panja tanggal 25 September 2023, permasalahan terkait pegawai honorer diatur dalam pasal 67. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengaturan pegawai non-asn atau honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.

Setelah uu ini diberlakukan, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-asn atau dengan nama lain, kecuali pegawai asn, sesuai yang tertulis dalam pasal itu, yang dikutip pada Senin (2/10/2023).

Menteri parnrb Azwar Anas mengonfirmasi bahwa tenaga honorer atau non-asn tidak akan dihapus pada tahun ini. “Seharusnya honorer ini berakhir pada 28 November, bukan? Namun, di ruu asn kami memberikan kesempatan sesuai instruksi presiden,” ujarnya, yang juga dikutip pada hari yang sama.

Anas menekankan bahwa pengaturan terhadap tenaga honorer atau tenaga non-asn menjadi bagian penting dari perubahan uu asn.

“Beberapa skenario telah kami siapkan dan kami berharap akan menemukan solusi yang tepat,” ujarnya.

Komisi II dpr ri bersama pemerintah sudah bersepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) asn menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam pertemuan yang diselenggarakan di komisi II pada tanggal 26 September 2023. Semua fraksi di komisi tersebut menyatakan persetujuan terhadap ruu asn, yang telah dibahas sejak tahun 2021.

Tidak ada fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang biasanya mengambil posisi oposisi terhadap pemerintahan presiden joko widodo, seperti pks dan demokrat.

“Apakah kita semua setuju untuk mengesahkan ruu ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian mengirimkannya ke rapat paripurna untuk proses pengambilan keputusan di tingkat II?” tanya Ahmad Doli Kurnia, ketua komisi II dpr ri dan pemimpin rapat di ruang komisi II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *