Perkembangan terbaru muncul dalam kasus yang menyangkut kecurigaan korupsi pada proyek bts 4g yang dijalankan oleh bakti di bawah naungan kementerian komunikasi dan informatika.
Pada sidang yang berlangsung di pengadilan tipikor di jakarta, hari Selasa tanggal 26 September 2023, terbongkar fakta-fakta baru.
Menurut kesaksian yang diberikan oleh saksi kunci, terdapat transaksi sebesar Rp 70 miliar yang mengalir ke komisi I dpr ri. Fakta ini diungkap oleh Irwan Hermawan, komisaris pt solitech media sinergy, bersama dengan Windi Purnama, direktur pt multimedia berdikari sejahtera yang keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Mereka bersaksi untuk membantu mengidentifikasi terdakwa lain dalam kasus ini. Penyelidikan kasus ini juga mengaitkan Johnny G. Plate, eks menkominfo dan Anang Achmad Latif, mantan direktur utama bakti.
Windi mengungkapkan bahwa ia memperoleh nomor Nistra melalui Bapak Anang, direktur utama bakti.
Kemudian, Windi menjelaskan, “Bapak Anang memberikan nomor tersebut melalui aplikasi signal untuk k1. Saya bingung, apa itu k1. Jadi, saya bertanya kepada bapak Irwan, yang mulia. ‘Itu singkatan dari komisi I’,” kata Windi.
Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa Nistra adalah staf bagi anggota komisi I di dpr ri.
Ketika hakim menanyakan jumlah uang yang diberikan, Irwan mengatakan, “Saya memberikannya dua kali, yang mulia, dengan jumlah total sebesar 70 miliar rupiah.
Terkait kasus yang diduga melibatkan tindak korupsi dalam proyek bts 4g milik bakti kominfo, terdapat kerugian negara yang diperkirakan mencapai 8 triliun rupiah. Saat ini, kasus ini telah menjerat 12 orang sebagai tersangka.