PNS diharuskan menjaga netralitas saat pemilu 2024 berlangsung dengan tidak terlibat dalam aktivitas di media sosial yang terkait dengan kampanye.
Larangan tersebut termasuk membuat, mengomentari, membagikan, menyukai, serta bergabung atau ‘follow’ akun yang terkait dengan peserta pemilu. Konsekuensi berat menanti pns yang melanggar aturan tersebut, termasuk sanksi yang bersifat moral.
Peraturan ini tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, seperti kemendagri, bawaslu, kemenpan-rb, kasn dan bkn.
Skb nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan merupakan dasar dari larangan tersebut.
“Menurut kepala biro data, komunikasi dan informasi publik kemenpan-rb, m averrouce, berbagai peraturan perundangan memang ada di dalam pengaturan,” ungkapnya pada hari Minggu tanggal 24 September 2023.
Aturan tersebut bertujuan untuk mempromosikan kerjasama yang lebih baik dan efisiensi dalam pengawasan netralitas pegawai asn serta untuk meningkatkan kepastian hukum terhadap tindakan yang melanggar asas netralitas.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pegawai asn tetap netral dan profesional guna mendukung penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas.
Dalam dokumen skb tersebut, terdapat ketentuan mengenai berbagai bentuk pelanggaran serta jenis sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran netralitas oleh pegawai asn. Pada poin 4, diatur mengenai kegiatan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online.
“Kegiatan sosialisasi/kampanye media sosial/online oleh calon (Presiden/wakil presiden/dpr/dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota),” demikian bunyi ketentuan terkait pelanggaran tersebut.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut meliputi sanksi moral yang dapat dinyatakan secara terbuka atau tertutup. Berikut adalah peraturannya:
Berdasarkan pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) dari pp 42/2004:
(1) Pegawai negeri sipil yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh pejabat pembina kepegawaian.
(3) Sanksi moral sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dapat berupa:
- a. Pernyataan yang disampaikan secara tertutup; atau
- b. Pernyataan yang disampaikan secara terbuka.
Aturan poin keempat mengatur penggunaan akun media sosial serta aktivitas ‘like’, ‘comment’ dan ‘share’. Berikut peraturannya:
Meliputi kegiatan membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung/mengikuti dalam grup/akun pendukung calon (Presiden/wakil presiden/dpr/dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota).
Sementara poin kelima mengatur tentang unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. Inilah peraturannya:
Mengunggah foto bersama dengan:
a. Calon presiden/wakil presiden/dpr/dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik.
b. Tim sukses dengan menampilkan atau mengenakan simbol dukungan, atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto yang terkait dengan partai politik atau calon (Presiden/wakil presiden/dpr/dpd/dprd/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota).