Di zaman digital ini, transformasi ke digital semakin meluas. Dokumen-dokumen penting yang dulunya dalam bentuk fisik, kini sudah beralih ke versi digital. Salah satunya adalah kartu tanda penduduk (KTP), yang kini telah tersedia dalam format digital.
Perubahan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah yang giat mendorong digitalisasi ktp. Mereka berambisi bahwa tahun ini 50 juta penduduk indonesia sudah memiliki versi elektronik dari kartu identitas tersebut.
Pembuatan ktp digital dapat dilakukan melalui aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) yang dapat diunduh melalui perangkat android. Namun, pengguna ios harus menunggu karena aplikasi tersebut belum tersedia bagi mereka.
Cara pembuatan ktp digital menggunakan aplikasi ikd adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi ikd pada ponsel anda.
- Isilah informasi pribadi seperti nik, alamat email dan nomor hp.
- Lanjutkan dengan mengklik opsi ‘verifikasi data’.
- Lakukan proses verifikasi wajah.
- Setelah selesai mendaftar melalui ponsel, calon pemohon harus mengunjungi petugas operator di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di daerahnya untuk memperoleh dan melakukan pemindaian (scan) kode qr.
- Periksa surel (email) yang telah didaftarkan untuk menerima pin enam digit guna mengaktifkan ktp digital di aplikasi ikd.
- Klik opsi ‘aktivasi’.
- Masukkan kode aktivasi atau pin tersebut beserta kode captcha ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik ‘aktifkan’.
- Masuklah ke aplikasi ikd dengan menggunakan pin yang telah diaktivasi.
- Dengan itu, ktp digital telah berhasil dibuat.
KTP digital memungkinkan akses langsung ke data kependudukan melalui aplikasi ikd di ponsel, menghilangkan kebutuhan untuk melihat informasi dari kartu fisik.
Meskipun data kependudukan sangat berguna untuk berbagai layanan, penting untuk diingat bahwa ktp fisik tetap memiliki nilai penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.