Awas Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar 26 Investasi Bodong yang Ada di RI

Pdo Indonesia
Pdo Indonesia ( konteks.co.id )

Praktik investasi yang tidak terpercaya atau menanam modal di dalam produk yang tidak transparan dengan janji keuntungan yang tinggi masih marak terjadi belakangan ini.

Berdasarkan catatan satgas waspada investasi (SWI) hingga bulan April 2021, terdapat 26 perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal.

Dari temuan tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut terbagi menjadi beberapa jenis usaha yang mencurigakan.

Seperti money game yang dilakukan oleh 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran yang tidak memiliki izin, satu penyelenggara pembiayaan yang tidak sah dan sembilan kegiatan lainnya.

Dalam laporan yang sama, swi juga mengungkapkan adanya 86 platform fintech pinjam-meminjam secara online (peer-to-peer lending) yang beroperasi tanpa izin.

Ketua swi, Tongam L Tobing, memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak transparan ini.

Sebelum melakukan investasi atau menggunakan layanan fintech peer-to-peer lending, dia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memeriksa izin resmi perusahaan terkait.

Terutama saat mendekati hari lebaran dan menerima uang tunjangan hari raya (THR), penting untuk tidak menanamkannya pada penawaran investasi ilegal yang berisiko merugikan.

“Seiring dengan mendekati hari lebaran, masyarakat akan menerima thr, oleh karena itu, penting untuk tidak menginvestasikan uang thr ke dalam penawaran investasi ilegal,” ujarnya dalam keterangannya pada Sabtu (7 Mei 2021).

Sebelum melakukan investasi atau bertransaksi dengan fintech, disarankan untuk menghubungi kanal komunikasi yang telah disediakan.

Selain itu, jika ada kegiatan yang mencurigakan dan berpotensi merugikan, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui kontak ojk 157 atau menghubungi whatsapp nomor 0811-571-571-57.

Berikut adalah daftar lengkap 26 entitas investasi ilegal yang telah dihentikan oleh ojk:

  • Lucky Best Coin (LBC) Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  • GBHub Chain Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
  • Raja Coin Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penjualan cryptocurrency.
  • PT Trijaya Tirto Marto Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promissory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
  • PT Tanam Uang Indonesia Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
  • PT Medussa Multi Business Center Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
  • Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/) Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
  • PT Pay Earn Indonesia (convertCASH) Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
  • Koperasi Tabung Haji Umroh Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
  • Creative Trading System Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
  • Auto Trade Gold 4.0 Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
  • Investasi Titip Dana AmanahJenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • Magnipay – h5.Magnipay.com Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • PT Bintang Maha Wijaya Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • Trader Sukses Indonesia Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • Trader King Pro Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • Batu Vulkanik Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • XBIT (Mining Crypto) Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • https://thelikey.org Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
  • PT Dana Oil Konsorsium Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin.
  • Investasi Saham NSI Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin.
  • ARA HUNTER Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin.
  • HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  • Syndication Group of Investors and Investment Banks Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin.
  • PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana Jenis Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *