Syarat dan Cara Mudah Membuat SKCK Offline & Online 2024

idxchannel.com
idxchannel.com

Skck yang merupakan singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian, ialah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian republik indonesia (Polri). Dokumen ini berisi informasi mengenai catatan kriminal atau kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang dan memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Menurut informasi yang tersedia di situs resmi skck polri, ada dua cara untuk membuat skck, yaitu melalui proses online atau dengan datang langsung ke loket pelayanan skck yang ada di kantor polisi terdekat.

Untuk mengajukan permohonan, calon pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir pembuatan skck.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan tata cara membuat SKCK baru, baik secara online maupun offline:

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Untuk mengajukan permohonan skck baru sebagai warga negara indonesia (WNI), diperlukan pemenuhan beberapa persyaratan berikut:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukkan ktp asli.
  • Fotokopi paspor (khusus bagi yang mendaftar di mabes polri dan polda).
  • Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Dokumen sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lainnya bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk memiliki ktp.
  • Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6, latar belakang merah. Pastikan pemohon mengenakan pakaian yang sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah. Selain itu, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang memakai jilbab, pastikan wajah mereka terlihat dengan utuh.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

Pembuatan skck baru bagi wna di indonesia dapat dilakukan selain oleh wni, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Syarat-syarat untuk membuat skck baru bagi wna adalah sebagai berikut:

  • Wna harus mengajukan surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap mereka.
  • Jika sponsor adalah suami atau istri warga negara indonesia (WNI), wna harus melampirkan fotokopi ktp dan surat nikah.
  • Wna harus menyerahkan fotokopi paspor mereka.
  • Wna juga harus melampirkan fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Dokumen imta dari kementerian ketenagakerjaan republik indonesia juga harus disertakan.
  • Selain itu, wna perlu melampirkan fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari wna harus diajukan.
  • Wna juga harus melampirkan 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang kuning. Pastikan dalam foto tersebut, wna berpakaian sopan dan berkerah serta tidak mengenakan aksesoris wajah. Wajah wna harus terlihat dengan jelas. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pastikan wajah mereka terlihat secara utuh.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online

Menurut informasi yang saya terima dari situs skck polri online, mulai tanggal 20 maret 2023, portal registrasi skck online di https://skck.polri.go.id/ sudah tidak aktif. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari kapolri dengan nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.

Kemudian, untuk mereka yang ingin mendaftar skck secara online, disarankan untuk menggunakan aplikasi superapps presisi polri yang dapat diunduh melalui google play store dan app store.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar skck secara online melalui aplikasi:

  • Unduh aplikasi superapps presisi polri.
  • Lakukan registrasi skck online dengan cara masuk atau mendaftar akun baru.
  • Pilih opsi “SKCK” dan klik “Ajukan skck“.
  • Sertakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan skck.
  • Isi formulir pendaftaran skck dengan lengkap dan benar.
  • Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan skck.
  • Cetak tanda bukti berupa barcode yang akan digunakan saat mengambil skck fisik.
  • Kunjungi loket pelayanan skck di polda/polres/polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan skck fisik.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline

Untuk mendapatkan skck baru secara offline, anda dapat mengunjungi kantor polisi yang terletak di loket pelayanan skck polda/polres/polsek sesuai dengan tempat tinggal anda. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi loket pelayanan skck yang ada di polda/polres/polsek.
  • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan skck baru.
  • Isilah formulir pembuatan skck baru yang telah disediakan.
  • Pastikan mengisi formulir pendaftaran skck dengan lengkap dan akurat.
  • Lakukan pembayaran biaya proses pembuatan skck dan tunggu sampai proses selesai.

Demikianlah cara membuat skck baru secara offline. Selain itu, kami juga telah menjelaskan cara membuat skck secara online dan syarat-syaratnya, baik untuk wni maupun wna.

Untuk biaya pembuatan skck baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas di loket pelayanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *