BI Checking Sudah Ganti Menjadi SLIK OJK, Ini Cara Cek SLIK OJK Sendiri Secara Online

Bi checking
Bi checking ( cryptotechblog.wordpress.com )

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa skor kredit mereka secara online, tetapi perlu diingat bahwa pengecekan tidak lagi dilakukan melalui bi checking.

Saat ini, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem layanan informasi keuangan (SLIK) yang dikelola oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Anda dapat mengakses layanan Ideb yang terdapat di idebku.ojk.go.id.

Ideb berisi informasi mengenai riwayat kredit nasabah, yang mencakup data dari berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan.

OJK sendiri sedang mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil), yang akan mengintegrasikan pengajuan pinjaman online (pinjol) dengan slik.

Agusman kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, berharap bahwa dengan adanya pusdafil, data transaksi pendanaan lending dapat dipantau secara harian dan terhubung dengan slik ojk. Ini diungkapkan dalam onferensi pers ojk di Jakarta Pusat pada tanggal 18 Agustus 2023.

“Selain itu, dapat digunakan untuk mengawasi apakah pemberian kredit layak dan memverifikasi kondisi keuangan nasabah,” katanya.

Sementara itu, untuk memeriksa slik, masyarakat harus mempersiapkan persyaratan yang berbeda-beda sesuai dengan kriteria debitur yang diajukan. Berikut adalah daftar persyaratannya:

Syarat Debitur Perseorangan

  • Kartu tanda penduduk (KTP) diperlukan oleh penduduk yang memiliki kewarganegaraan indonesia,
  • Paspor diperlukan oleh individu yang bukan warga negara indonesia, atau lebih tepatnya, oleh warga negara asing.

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas pengurus, yaitu ktp bagi wni dan paspor bagi wna.
  • npwp badan usaha.
  • Akta pendirian atau anggaran dasar awal.
  • Dokumen perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang mencatat perubahan dalam kepengurusan badan usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas penerima warisan, yang bisa berupa ktp untuk warga negara indonesia (WNI) atau paspor untuk warga negara asing (WNA), harus disertakan.
  • Selain itu, juga diperlukan dokumen asli yang mencatat kematian debitur yang telah dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
  • Selain itu, dokumen yang dapat menunjukkan hubungan kekeluargaan atau status sebagai ahli waris juga harus diajukan.

Cara cek skor kredit online

  1. Silakan akses laman idebku.ojk.go.id terlebih dahulu.
  2. Setelah itu, klik tombol pendaftaran yang tersedia.
  3. Isilah dengan lengkap data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  4. Lanjutkan dengan mengisi informasi diri anda, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  5. Setelah semua data terisi, klik tombol “Selanjutnya”.
  6. Uploadlah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri sesuai dengan panduan yang diberikan.
  7. Selanjutnya, klik tombol “Selanjutnya” lagi.
  8. Pastikan data yang anda berikan sudah benar dengan mencentang kotak pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan anda siap untuk tunduk pada syarat serta ketentuan dari ojk.
  9. Setelah itu, tekan tombol “Ajukan Permohonan”. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa pendaftaran berhasil dan akan diberikan nomor pendaftaran yang bisa anda salin.
  10. Klik tombol “Tutup” untuk menutup notifikasi.
  11. Untuk memantau status permohonan anda, klik tombol “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran yang telah anda terima.
  12. OJK akan segera memproses permohonan anda dan mengirimkan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai diproses.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *