Terbongkar kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui aplikasi MiChat. Hal ini diketahui setelah muncul berita mengenai seorang pria berinisial RB (19) yang diduga menjual pacarnya dengan inisial EN (13).
Bagaimanakah respons dari kementerian komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap insiden tersebut?
Dedy Permadi, perwakilan dari kementerian kominfo, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi ruang digital di indonesia. Upaya ini ditempuh untuk memastikan keamanan dari potensi penyalahgunaan teknologi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam konteks UU ITE beserta peraturan pelengkapnya, para pengelola platform harus memastikan bahwa konten di platform mereka tidak melanggar aturan yang ditetapkan,”
“Kementerian Kominfo akan terus memantau pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika ada pelanggaran, akan diambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dedy menambahkan bahwa kementerian kominfo terus menghimbau seluruh pengguna internet, termasuk para orang tua dan pendamping, untuk mendampingi anak-anak saat berselancar di dunia maya.
Menurut Dedy, kementerian kominfo telah mengadakan berbagai program literasi digital untuk membekali orang tua dan pendamping. Hal ini bertujuan agar anak-anak terlindungi dari risiko di internet.
“Kami mendorong seluruh pengguna internet untuk terus meningkatkan literasi digital mereka, agar bersama-sama dengan pemerintah, pengelola media sosial dan stakeholder lainnya, kita dapat menciptakan lingkungan digital indonesia yang lebih aman dan produktif,” terangnya.
Fenomena prostitusi bukanlah hal yang asing. Ditambah lagi, beberapa respons dari netizen di halaman MiChat di play store semakin mempertegas anggapan tersebut.
Mayoritas respons tersebut menunjukkan bahwa MiChat kerap dijadikan alat untuk aktivitas prostitusi atau transaksi sejenisnya.