Memahami prosedur atau cara mendaftar produk ke BPOM tentu sangat penting bagi setiap pelaku badan usaha. Bagaimana tidak, nomor seri yang ditetapkan oleh BPOM merupakan bukti bahwa produk tersebut telah lolos uji serta layak untuk dikonsumsi.
Makanan atau obat yang telah memiliki nama di BPOM tentu sangat berpengaruh pada keuntungan yang akan dimiliki. Dengan didaftarkannya ke BPOM, maka para konsumen tidak akan ragu untuk membeli dan mengkonsumsi produk tersebut.
Bagaimana cara mengurusnya? Pengusaha bisa memilih dua cara untuk mendaftarkan produk ke BPOM, yakni offline atau online. Namun, pembahasan berikut hanya akan menerangkan metode online saja. Berikut penjabarannya:
1. Lakukan Registrasi
Langkah pertama untuk pendaftaran produk ke BPOM adalah harus mengunjungi laman e-BPOM terlebih dahulu. Selain itu, pengusaha juga bisa mencoba mengunduh dan melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-BPOM. Apabila telah berhasil masuk, maka pengusaha harus melakukan pendaftaran agar bisa lanjut ke menu utama. Caranya, yakni seperti di bawah ini:
-
- Buka laman e-BPOM.
- Selanjutnya pilih log in bagi yang sudah punya akun atau registrasi untuk pengusaha yang belum pernah mendaftar.
- Jika sudah, isi semua data yang diminta.
- Kemudian, lanjutkan dengan melakukan log in ulang dan masukkan ID Pengguna, PIN serta Captcha.
2. Lengkapi Informasi Data yang Diminta
Apabila berhasil masuk, maka tahap selanjutnya adalah pengusaha harus mengisi semua data-data yang diwajibkan. Biasanya informasi yang ditanyakan yakni terkait informasi produk, bahan baku, hasil analisa dan lainnya.
Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap. Jangan pernah sekalipun untuk melakukan rekayasa informasi produk karena dapat terkena sanksi berat akibat perbuatan tersebut.
3. Kirimkan Persyaratan Berkas Fisik ke Kantor BPOM
Walaupun pendaftaran menggunakan metode online, namun cara mendaftar produk ke BPOM tidak sepenuhnya online. Pengusaha masih harus melakukan pengiriman berkas persyaratan dalam bentuk fisik ke Kantor BPOM. Pengusaha bisa mengantarkan berkas tersebut sendiri langsung ke BPOM atau melalui ekspedisi yang lebih mudah dan tidak ribet.
Untuk biaya pengiriman tentunya harus ditanggung oleh pihak pengirim atau pengusaha yang mengajukan pendaftaran tersebut. Nantinya, berkas yang telah kirim tersebut akan diproses oleh petugas dan pengusaha juga harus melakukan proses verifikasi dan rancangan label.
4. Bayar Biaya Administrasi
Sama seperti proses-proses pengurusan lainnya, pengusaha juga harus melakukan pembayaran administrasi dalam mengurus proses pendaftaran produk ke BPOM. Setelah membayar semua biaya yang ditetapkan oleh BPOM, maka semua berkas pengajuan akan ditindaklanjuti dan divalidasi oleh petugas.
Step selanjutnya, pengusaha hanya perlu menunggu SPP atau surat persetujuan pendaftaran diterbitkan saja. Namun, sebelum menerima SPP tersebut, pengusaha akan diharuskan untuk menyertakan berkas fisik berupa rancangan label. Di sisi lain, pemohon juga harus melampirkan bukti pembayaran administrasi yang telah diselesaikan. Dengan demikian, petugas akan segera menerbitkan SPP.
5. Sertakan Rancangan Label yang Telah Dibuat
Terakhir, pengusaha atau pemohon hanya perlu menunggu proses persetujuan dari BPOM saja. Di sisi lain, petugas BPOM akan melakukan analisis produk yang diajukan tersebut. Petugas akan melakukan pengecekan terkait kandungan produk untuk melihat kesesuaian dari informasi yang diberikan oleh pemohon.
Apabila analisa menyatakan bahwa produk aman untuk dikonsumsi atau dipakai, maka BPOM akan mengeluarkan Nomor Izin Edar atau NIE. Pada umumnya, proses menunggu penerbitan NIE membutuhkan waktu maksimal 30 hari sejak validasi pembayaran telah selesai dilakukan.
Itulah lima cara mendaftar produk ke BPOM yang wajib diketahui oleh pelaku pengusaha pemula. Pastikan untuk melakukan step by step panduan di atas agar tidak mengulang bolak-balik proses pengajuan tersebut.