Bisnis  

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Pertambangan menjadi satu di antara jenis usaha yang cukup menjanjikan. Banyak jenis pertambangan yang dijajaki, meliputi batubara, mineral, batuan dan sebagainya. Hal ini bisa dilakukan secara lancar dengan bekal izin usaha. Cara mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi terdiri dari beberapa tahapan. Apa saja? Simak ulasan berikut:

Apa Itu Pertambangan Operasi Produksi

Pertambangan operasi produksi adalah suatu kegiatan dalam usaha pertambangan yang didalamnya tersaji beberapa tahapan produksi. Tahapan yang dimaksud meliputi proses konstruksi, melakukan penambangan, pengolahan, pemanfaatan hingga penjualan.

Setiap hasil operasi produksi akan melewati uji kelayakan. Hal ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 1 Poin 17.  Dalam usaha pertambangan, operasi produksi merupakan kegiatan yang dilakukan pasca eksplorasi. Setiap kegiatan yang dilakukan harus berbekal IUP atau izin usaha produksi yang disetujui langsung oleh pihak kementerian.

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah), terdapat beberapa tahapan yang hendak dilalui guna mendapatkan surat izin. Hal ini berlaku untuk beragam jenis komoditas pertambangan, mencakup mineral, batubara, dan bebatuan.

Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangann Operasi Produksi

Untuk bisa mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi, pelaku usaha harus melakukan beberapa tahapan tertentu. Setiap tahapan mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, tepatnya pasal 36 poin 2. Adapun tahapan untuk mengantongi surat izin adalah sebagai berikut:

1. Penuhi Syarat Administratif

Pertama, terdapat tahapan administratif yang harus dilalui. Pada tahapan ini, terdapat beberapa dokumen yang hendak disiapkan dan tersaji secara lengkap. Dengan demikian, proses selanjutnya pun bisa dilakukan dengan lebih lancar. Dokumen yang hendak disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan terkait peningkatan kegiatan.
  • Nomor induk usaha guna pemutakhiran data.
  • Susunan kepengurusan usaha, mulai dari pemilik hingga pemegang saham.
  • Syarat administratif ini bisa dilakukan via online.

2. Penuhi Persyaratan Teknis

Langkah selanjutnya, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi yakni menyiapkan syarat teknis. Mengacu pada PP Tahun 2021, Pasal 38, syarat teknis ini terdiri dari beberapa tahapan.

Perihal syarat teknis, usaha yang dilakukan harus menyajikan peta usulan terkait wilayah izin usaha. Menyajikan koordinat  baik garis lintang dan garis bujur untuk melakukan kegiatan operasi produksi. Berikutnya, sistem informasi yang tersaji mengacu pada geografis nasional.

3. Penuhi Persyaratan Terkait Lingkungan

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi syarat lingkungan untuk mendapatkan izin usaha. Pada tahapan ini lengkapi dokumen khusus lingkungan hidup. Dokumen ini harus disetujui langsung oleh instansi yang memiliki wewenang khusus.

Selain itu, persetujuan tersebut tidak bisa sembarang, tapi mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Menyertakan dokumen reklamasi serta rencana yang akan dilakukan pasca tambang.  Pastikan dokumen ini disajikan selengkap mungkin dan sesuai ketentuan guna kelancaran dalam prosesnya.

4. Penuhi Syarat Finansial

Tahapan berikutnya penuhi syarat finansial. Syarat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah 2021 Pasal 40. Pada tahapan ini, pelaku usaha harus menyertakan laporan keuangan minimal tiga tahun terakhir. Laporan yang tersaji harus diaudit akuntan publik langsung.

Selain itu, sajikan pula surat keterangan fiskal dengan menyesuaikan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Lampirkan pula bukti lunas iuran terkait kegiatan eksplorasi yang selesai dilakukan.

Demikianlah ulasan terkait cara mendapatkan izin usaha pertambangan operasi produksi. Dengan bekal izin usaha, maka kegiatan usaha pun akan lebih aman dan lancar. Hal ini akan menjadi kelegalan untuk usaha yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *