Tiktok telah menerbitkan aturan bagi penggunanya mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengunggah video. Larangan ini mencakup segala sesuatu mulai dari eksploitasi terhadap anak-anak hingga tantangan yang mengandung risiko tinggi.
Mahwari sadewa jalutama, country head of operation tiktok indonesia, menjelaskan bahwa panduan komunitas yang diterapkan adalah standar global namun tetap mematuhi peraturan di indonesia.
Beliau juga menegaskan bahwa pengguna yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghapusan konten atau bahkan pemblokiran akun.
“Jika ada yang melanggar, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan kebijakan yang kami miliki. Ada kemungkinan konten dihapus atau untuk pelanggaran serius, akunnya bisa diblokir,” ucapnya pada hari minggu, tanggal 21 agustus 2022.
Konten yang dilarang di Tiktok
Tiktok mengamanatkan sepuluh pedoman komunitas bagi penggunanya, antara lain:
- Perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kriminal dan eksploitasi.
- Larangan penampilan ketelanjangan atau konten pornografi oleh orang dewasa, termasuk dalam video dan animasi.
- Pelarangan konten yang memuat ekstremisme kejam, termasuk penggalakan aksi terorisme, kejahatan dan kekerasan.
- Larangan atas konten yang menampilkan kekerasan atau adegan sadis, seperti penyiksaan.
- Hindari tindakan atau tantangan yang dapat membahayakan.
- Larangan terhadap perundungan dan pelecehan individu.
- Penghindaran konten yang menyesatkan atau berisi informasi yang salah.
- Larangan konten yang berkaitan dengan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri.
- Pelarangan penyebaran kebencian.
- Pelarangan aktivitas ilegal, termasuk promosi barang atau kegiatan yang melanggar hukum.