Setelah TikTok Shop Resmi di Tutup, Begini Nasib Pedagang!

TikTok shop resmi di tutup
TikTok shop resmi di tutup ( searchenginejournal.com )

Pemerintah telah mengganti permendag 50 Tahun 2020 dengan permendag 31 Tahun 2023. Salah satu ketentuannya adalah platform media sosial dilarang melakukan transaksi dan pembayaran seperti layaknya e-commerce.

Dengan regulasi terbaru ini, social commerce diartikan sebagai platform media sosial yang menyuguhkan fitur atau fasilitas khusus bagi pedagang untuk menampilkan penawaran produk atau layanan mereka.

Hal ini berarti platform hanya diperbolehkan untuk memperkenalkan produk dan jasa, namun tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi.

Keputusan ini juga ditegaskan pada pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa social commerce tidak boleh mengadakan transaksi di dalam platformnya.

Platform yang tetap menjalankan transaksi akan diberhentikan. Muncul pertanyaan, apa yang akan terjadi pada para pedagang di platform social commerce.

Menteri perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pedagang memiliki opsi untuk beralih ke platform e-commerce yang lain. Meski begitu, mereka masih dapat memanfaatkan platform sosial seperti TikTok, namun tidak untuk transaksi.

“Sederhana, mereka bisa saja berpindah ke platform lain. Banyak pilihan online dan e-commerce,” tutur Zulhas di konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Pasca konferensi pers, wakil ketua umum asosiasi e-commerce indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan aturan ini tak berbeda dengan situasi pedagang konvensional. Seperti pendapat Zulhas, pedagang dapat mencari tempat lain apabila tempat mereka berjualan ditutup.

“Prinsipnya mirip dengan situasi offline dimana ada toko atau pasar yang tutup dan penjual harus mencari tempat lain. Ada banyak pilihan marketplace,” ungkap Budi.

Selain itu, Budi menekankan bahwa pedagang dapat memaksimalkan media sosial untuk mempromosikan produk dan layanannya. Konsumen yang berminat dapat menggunakan fitur dm atau komentar sebagai langkah awal transaksi.

Dalam pandangannya, peluang masih terbuka lebar untuk pedagang. Meskipun demikian, transaksi langsung di beberapa aplikasi mungkin tidak diperbolehkan.

Konsumen pun diingatkan bahwa mereka dapat dengan mudah beralih ke marketplace lain jika tidak mendapatkan apa yang mereka cari. Pedagang hanya perlu mengenali dan memanfaatkan peluang yang ada.

“Banyak kesempatan yang masih bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *