Legalitas pada usaha yang dijalankan itu memang sangat penting. Selain sebagai asas legal, surat izin juga sangat diperlukan dalam meningkatkan kepercayaan kolega atau customer. Sayangnya, masih banyak pengusaha yang belum memahami tata cara atau prosedur pengurusan izin usaha tersebut.
Prosedur pengurusan SIUP sendiri dibagi menjadi dua, yakni melalui Kantor Dinas Perdagangan atau lewat layanan Online. Agar tidak penasaran, berikut ulasan lengkapnya:
Tata Cara Pengurusan SIUP Melalui Dinas Perdagangan
Cara klasik yang masih dilakukan oleh para pengusaha untuk mengurus perizinan bisnis biasanya langsung melalui Dinas Perdagangan. Untuk pengurusan melalui Dinas Perdagangan, ada empat prosedur yang harus dilakukan, di antaranya adalah:
1. Ambil Formulir Pendaftaran
Langkah pertama, yakni pengusaha harus mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa pengurusan SIUP harus sesuai dengan lokasi tempat usaha berdiri. Itu artinya, pengusaha tidak bisa mengurus SIUP di daerah lain yang bukan termasuk wilayah perusahaan.
Setelah tiba di Kantor Dinas Perdagangan, petugas akan memberikan formulir pendaftaran. Di mana, formulir tersebut akan digunakan untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Isi Formulir Pendaftaran
Tahap berikutnya yakni mengisi formulir yang telah didapat dari Dinas Perdagangan. Lakukan pengisian data secara benar dan lengkap.. Pastikan juga untuk melengkapi formulir pendaftaran dengan tanda tangan pemilik usaha lengkap dengan materai. Jika sudah, lakukan fotokopi sebanyak dua kali pada formulir tersebut.
3. Bayar Biaya Pembuatan SIUP
Apabila telah selesai mengisi formulir, selanjutnya lakukan pembayaran administrasi ke loket atau petugas Dinas Perdagangan. Secara umum, pemerintah juga tidak menerapkan biaya standar penerbitan SIUP. Untuk itu, pengusaha haus mencari tahu sendiri rata-rata biaya yang biasa dibayarkan untuk penerbitan SIUP.
4. Ambil Siup
Langkah terakhir dari prosedur pengurusan izin usaha, yakni menyerahkan berkas kembali ke petugas Dinas Perdagangan. Nantinya, petugas akan memproses data-data tersebut.
Biasanya, dibutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan pengurusan berkas sekaligus penerbitan SIUP. Petugas akan menghubungi pengusaha dan memberikan konfirmasi saat SIUP sudah jadi.
Pengurusan SIUP Online
Selain proses pengurusan secara manual, sekarang pengusaha juga bisa menerbitkan SIUP dengan sangat mudah dan simpel. Cukup berada di balik meja kerja saja, maka SIUP bisa diurus dengan cepat. Untuk metode ini, dibutuhkan tiga langkah penting, seperti:
1. Lakukan Pendaftaran
Layaknya prosedur pengurusan online pada umumnya, pengusaha juga harus melakukan tahap pendaftaran terlebih dahulu. Adapun caranya, yakni di antaranya:
- Kunjungi laman OSS.
- Pada beranda, pilih menu Daftar.
- Jika sudah, lengkapi informasi data privasi dengan benar.
- Setelah itu, sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi ke email yang didaftarkan.
- Buka email, lalu tekan tautan atau link
2. Log in Akun dan Pengisian Data Usaha
Jika proses pendaftaran akun telah sukses, maka pengusaha harus melakukan login kembali untuk masuk ke menu utama. Biasanya, pada tahap ini akan muncul beberapa data yang harus diisi oleh pengusaha. Pastikan untuk melengkapi semua data dengan benar agar tidak ribet di kemudian hari.
3. Penerbitan NIB
Tahapan terakhir dari pembuatan SIUP secara online adalah menerima berkas NIB dari Dinas Perdagangan. Perlu diingat bahwa hanya data yang sudah diverifikasi dan telah valid saja yang bisa mendapatkan NIB tersebut. Selain itu, pengusaha juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran pada saat pengurusan NIB.
Itulah prosedur pengurusan izin usaha yang bisa dilakukan secara offline maupun online. Walau tampak berbeda, namun sebenarnya kedua prosedur di atas cukup mirip dan sama-sama mudah. Pastikan untuk memilih prosedur sesuai dengan kebutuhan agar tidak memberatkan di tengah jalan nantinya.