Salah satu tips agar bisa menjadi seorang trader handal dan menghasilkan keuntungan yang besar yaitu memilih broker atau perusahaan Forex yang legal. Salah satu cara untuk memastikan kelegalannya yaitu dengan mencari tahu apakah broker Forex tersebut merupakan broker Forex yang terdaftar di Bappebti atau tidak.
Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia lembaga yang satu ini memiliki tugas untuk nantinya melakukan pengawasan serta pengaturan yang berkaitan dengan perdagangan berjangka.
Daftar Broker Forex Yang Terdaftar Di Bappebti
Di Indonesia, Anda bisa menemukan banyak sekali broker Forex dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan. Namun memilih broker Forex yang sudah terdaftar secara resmi di Bappebti merupakan keputusan yang harus Anda lakukan.
Mengingat bahwa saat ini pun juga terdapat banyak broker Forex abal-abal dan menipu para trader, apalagi trader yang masih pemula. Maka dari itu, kelegalan dari broker forex haruslah menjadi bahan pertimbangan agar tidak di tipu.
Berikut ini akan disebutkan broker Forex yang terdaftar di Bappebti yang bisa Anda pilih.
OCTA.ID
Octa.id atau Octa Investama berjangka merupakan salah satu perusahaan Forex yang memiliki lisensi yang diberikan oleh pihak Bappebti. Broker Forex yang legal ini sudah ada sejak tahun 2013 lalu dengan nama multi Mulia Investama berjangka dan Kemudian pada tahun 2019 memilih untuk berganti nama menjadi octa.id.
Broker Forex ini berada di Jakarta Pusat khususnya di daerah Thamrin. Jika Anda tertarik untuk melakukan trading terhadap broker Forex satu ini, maka Anda bisa langsung mengunjungi perusahaannya atau websitenya.
Namun perlu Anda ketahui bahwa jangkauan dari layanan perusahaan ini hanya mencakup wilayah Indonesia saja. Sehingga orang-orang yang berada diluar wilayah Indonesia tidak bisa menikmati layanan broker ini.
Broker Forex Yang Terdaftar Di Bappebti Bernama GKInvest
Broker Forex yang terdaftar di bappebti selanjutnya merupakan broker Forex yang sudah ada sejak tahun 2005 silam. Sehingga tak heran jika broker Forex yang bernama GKInvest ini banyak diminati karena dianggap lebih berpengalaman.
Lebih dikenal dengan nama GKInvest ini ternyata berada dibawah naungan dari perusahaan PT Bukan hanya berpengalaman, tetapi broker yang berada di bawah naungan PT. Global Kapital Investama Berjangka ini juga sudah terdaftar secara resmi di BAPPEBTI.
Tak hanya itu, broker Forex ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari beberapa lembaga komoditas yang mengurusi masalah aktivitas ini trading forex. Sehingga Anda tidak perlu khawatir dan ragu untuk menggunakan GKInvest sebagai broker Forex pilihan.
MIFX
Broker Forex yang terdaftar di bappebti selanjutnya merupakan broker Forex yang berada di daerah Jakarta, khususnya di menara ravindo LT 8. Broker Forex yang bernama MIFX ini berada di bawah naungan monex investindo futures sudah ada sejak tahun 2000 silam.
Perusahaan ini bisa Anda jadikan sebagai pilihan untuk melakukan trading forex. Pasalnya sudah legal dalam melakukan aktivitas dalam hal perdagangan forex. Hal ini dibuktikan dengan adanya lisensi yang legal dan diberikan oleh lembaga yang berwenang seperti BAPPEBTI.
Demikianlah beberapa broker Forex yang terdaftar di bappebti yang bisa Anda pilih sesuai dengan keinginan. Sebab, setiap perusahaan menawarkan keuntungan tersendiri. Selain beberapa broker di atas, masih ada broker lain yang bisa Anda pilih sesuka hati.