Catat! Ini Syarat Membuat SKCK Beserta Biaya dan Caranya

Foto skck
Foto skck

SKCK adalah kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian, yang sebelumnya dikenal sebagai surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Surat ini dikeluarkan oleh polri dan memuat informasi mengenai riwayat kejahatan individu, yang berguna untuk berbagai keperluan.

jadi, Bagaimana prosedur pembuatan skck di tahun 2023 dan apa sajakah syarat-syarat yang diperlukan?

Skck memiliki berbagai fungsi yang beragam. Skck yang dikeluarkan oleh polsek biasanya dipergunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sering diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar di universitas. Di beberapa wilayah, dokumen ini juga menjadi persyaratan untuk warga yang ingin menetap di daerah baru.

Fungsi skck berbeda-beda tergantung pada instansi penerbitnya, seperti polres atau polda. Skck dari polres umumnya digunakan oleh mereka yang ingin menjadi pegawai negeri sipil, menjadi kepala desa, atau menjadi anggota dprd.

Sedangkan skck dari polda biasanya diperlukan oleh orang-orang yang berencana bepergian ke luar negeri, bertugas di luar negeri, atau memiliki pekerjaan di luar negeri.

Syarat Membuat SKCK

Untuk mengajukan pembuatan skck, anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Surat keterangan dari rt/rw atau dari kelurahan tempat anda bertempat tinggal.
  • Salinan fotokopi identitas pribadi seperti ktp atau sim.
  • Salinan fotokopi dokumen keluarga termasuk kartu Keluarga dan sertifikat kelahiran.
  • Enam lembar foto terbaru berukuran 4×6.
  • Informasi tentang cara mengajukan skck secara daring.
  • Kunjungi situs skck.polri.go.id untuk memanfaatkan layanan pembuatan skck secara online yang disediakan oleh polri.

Cara Membuat SKCK online 2023

  • Akses situs skck.polri.go.id.
  • Pada pojok kanan atas, pilih menu yang tersedia.
  • Pilih opsi “Form pendaftaran”.
  • Isilah formulir yang disediakan dengan data diri anda secara detail, termasuk metode pembayaran.
  • Selanjutnya, tekan tombol “Lanjut”.
  • Kemudian, lengkapi formulir berikutnya yang meminta informasi tentang keperluan, data pribadi dan dokumen pendukung.
  • Sertakan pula formulir sidik jari yang bisa didapatkan di kantor polres setempat.
  • Setelah menyelesaikan pendaftaran online, anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor rekening untuk pembayaran biaya skck.
  • Akhirnya, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran dan nomor transaksi online yang anda terima.

Cara Membuat SKCK Offline 2023

Untuk mengajukan skck secara langsung di polres sesuai tempat tinggal, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Bawa surat pengantar dari rt/rw atau kantor kelurahan setempat.
  • Siapkan salinan dokumen seperti ktp atau sim, kartu keluarga dan sertifikat kelahiran.
  • Sediakan enam lembar foto terbaru ukuran 4×6 cm.
  • Isi formulir yang tersedia dengan informasi tentang riwayat hidup anda secara lengkap dan jelas.
  • Anda akan diminta untuk memberikan sidik jari oleh petugas.
  • Informasi mengenai biaya pembuatan skck.
  • Berdasarkan informasi dari situs resmi polri.go.id, biaya pembuatan skck adalah Rp 30.000 yang harus dibayarkan kepada petugas.

Biaya Membuat SKCK 2023

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi polri, yaitu polri.go.id, tarif pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ditetapkan sebesar Rp 30.000.

Pembayaran ini dilakukan langsung kepada petugas yang bertanggung jawab. Penetapan biaya ini telah diatur dalam beberapa peraturan dan kebijakan resmi, yang meliputi:

  • Undang-undang republik indonesia nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
  • Undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2002 mengenai kepolisian negara republik indonesia.
  • Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 5 tahun 2010, yang berkaitan dengan tarif pnbp pada instansi polri.
  • Surat telegram kepala kepolisian republik indonesia nomor: ST/1928/VI/2010 bertanggal 23 Juni 2010.
  • Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 206, tentang jenis dan tarif pnbp yang berlaku di lingkungan kepolisian republik indonesia.

Demikian penjelasan mengenai skck, mulai dari kegunaannya, prosedur pembuatan, hingga detail biayanya. Semoga informasi ini memberikan manfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *