Saat ini, masyarakat sedang dihebohkan oleh berbagai isu politik. Hal ini mencakup proses verifikasi kebenaran, pembentukan koalisi, seleksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta isu penggunaan nik secara ilegal oleh beberapa partai.
Dari total 42 partai politik yang telah mendaftar di sistem informasi partai politik (Sipol), hanya 24 partai yang berhasil memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2024.
Setiap partai politik diwajibkan untuk memenuhi beberapa kriteria tertentu untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu 2024, termasuk syarat mengenai jumlah anggota atau kader.
Berdasarkan uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, partai-partai yang ingin ikut serta dalam pemilu 2024 wajib memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari total penduduk di setiap kabupaten/kota. Partai-partai juga diwajibkan memiliki paling tidak 30 persen anggota perempuan.
Hal ini menjadi tantangan bagi beberapa partai politik. Untuk mengatasinya, ada partai yang secara tidak etis menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) orang lain tanpa izin untuk mendaftarkan anggota di sistem informasi partai politik (Sipol).
Masalah ini terungkap ketika pengguna media sosial menyampaikan keluhan tentang nik mereka yang terdaftar sebagai anggota partai tanpa persetujuan mereka.
Kekhawatiran meluas di kalangan masyarakat setelah ada dugaan penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) oleh sebuah partai politik.
Banyak yang segera mengunjungi situs web komisi pemilihan umum (KPU) untuk memeriksa nik mereka secara online dan menghindari kemungkinan penyalahgunaan.
Berikut ini adalah panduan untuk mengecek apakah nik ktp anda digunakan di sistem informasi partai politik (Sipol) kpu atau tidak:
- Kunjungi portal publikasi pemilu dan pemilihan melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/
- Di halaman awal, pilih opsi “Cek Anggota parpol”.
- Anda juga dapat langsung mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk kemudahan.
- Isi kolom pertanyaan dengan nik anda, sesuai instruksi “Apakah anda terdaftar sebagai anggota partai politik? Silakan masukkan nik yang dicari.”
- Masukkan nik anda di kolom yang disediakan dan centang captcha, kemudian tekan tombol “Cari”.
- Jika nik anda tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “NIK: … Tidak terdaftar dalam sipol”.
- Jika ternyata ada informasi nik, nama, partai politik, beserta pemberitahuan “Terdaftar dalam Sipol” padahal anda tidak pernah mendaftar, ini menandakan adanya pencatutan nik anda.
- Untuk melaporkan pencatutan ini, pilih “Tanggapan” dan isi formulir pelaporan sesuai dengan situasi yang anda alami, lalu klik “Submit”.
- KPU akan menindaklanjuti laporan anda untuk verifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan.
- Periksa kembali secara berkala untuk memastikan nik anda sudah dihapus dari sipol atau belum. Jika belum, ulangi proses pengisian formulir laporan.