Sering terdengar keluhan tagihan kartu kredit atau pinjaman online padahal orang tersebut tidak mengajukan pinjaman atau transaksi kredit. Hal ini terjadi karena adanya praktek penjualan data pribadi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ada cara cek hutang lewat KTP Online yang bisa dilakukan untuk memeriksa data pribadi untuk menghindari hal ini.
Data pribadi seperti KTP, SIM atau kartu kredit bahkan KK dan BPJS bisa dilacak secara online. Berikut adalah cara yang bisa digunakan:
Memeriksa melalui SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) secara online
SLIK akan dapat memberikan kepastian apakah data pribadi digunakan atau tercatat sebagai debitur. Berikut cara memeriksanya:
- Masuk ke situs web OJK di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Ikuti langkah registrasi dengan memasukkan “Jenis Pemohon” dan tanggal antrian. Isilah data sesuai identitas pribadi yang dimiliki.
- Unggah foto / scan identitas pribadi yang akan diperiksa untuk memeriksa Data Debitur Perorangan atau Debitur Telah Meninggal Dunia atau Debitur Badan Usaha.
- Setelah registrasi selesai, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi antrian SLIK Online
- Jika data yang diberikan sudah sesuai, pemohon akan menerima email validasi OJK maksimal 3 hari sebelum tanggal antrian yang dipilih. Formulir yang diisi bisa di print lalu di tanda tangani.
- Pemohon melakukan verifikasi melalui Whatsapp ke nomor yang diberikan dalam email validasi sambil melampirkan foto selfie dengan identitas diri dan scan / foto formulir yang telah ditandatangani. Jika dibutuhkan petugas OJK akan melakukan video call untuk verifikasi lanjutan.
- Jika semuanya sudah sesuai OJK akan mengirimkan email yang berisi hasil pemeriksaan iDeb tersebut.
Memeriksa melalui kantor OJK secara langsung
Cara cek hutang lewat KTP Online juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK secara langsung. Berikut adalah cara melakukannya:
- Alamat Kantor OJK adalah Jl. M.H. Thamrin No. 2- Komplek Perkantoran Bank Indonesia – Menara Radius Prawiro Lantai 2 – Jakarta.
- Bawalah dokumen yang akan digunakan untuk memeriksa yaitu KTP atau Paspor jika WNA. Sedangkan Perusahaan harus membawa NPWP, Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
- Setelah semua data dan formulir yang diisi sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan iDeb bisa dicetak lalu setelah petugas OJK melakukan konfirmasi, hasil iDeb tersebut akan diserahkan setelah pemohon memberikan tanda tangan.
Memeriksa melalui Whatsapp OJK
Alternatif lain cara cek hutang lewat KTP Online bisa dilakukan melalui layanan Whatsapp OJK. Berikut adalah cara melakukannya:
-
- Kirim pesan permohonan SLIK ke nomor 081 157 157 157.
- Pesan yang dikirim nanti akan mendapatkan respon dengan permintaan pengisian formulir dari tautan yang diberikan dan melampirkan foto/scan KTP dan foto selfie sambil memegang KTP. Ini berlaku jika pemohon sendiri yang meminta.
- Jika pemohon adalah ahli waris maka dokumen lain yang harus dilampirkan adalah Surat Kematian, bukti hubungan keluarga (misalnya Akte Kelahiran atau KK) lalu melakukan foto selfie dengan dokumen tersebut. Lalu juga selfie dengan KTP sendiri dan KTP orang yang telah meninggal. Untuk memperlihatkan tersedianya dokumen asli dan hubungan keluarga antara pemohon dengan orang yang telah meninggal tersebut.
- Hasil pemeriksaan SLIK akan dikirimkan sekitar 2 hari kerja.
Cara cek hutang lewat KTP Online ini memang berpusat di layanan SLIK OJK sebagai lembaga keuangan pusat. Sebenarnya harus diwaspadai adalah kebocoran data pribadi yang digunakan untuk keperluan lain seperti registrasi kartu SIM dan pemalsuan data di jejaring sosial yang bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan atau kejahatan lain.