Pada masa kini, era teknologi telah membuka beragam kesempatan kerja bagi banyak orang, membantu mereka dalam mencari penghasilan. Terdapat istilah yang kita kenal di dunia digital, yaitu pekerja freelance.
Seorang pekerja freelance menjalankan tugasnya secara independen, tanpa terikat kontrak kerja tetap, aturan perusahaan, atau ketentuan kerja kolektif dengan klien.
Mereka umumnya bekerja secara paruh waktu, tergantung pada kebutuhan dan kesepakatan dengan klien. Freelancer dapat berasal dari berbagai sektor, seperti desain grafis, penulisan, penerjemahan, pengembangan web dan lainnya.
Berdasarkan data dari badan pusat statistik (BPS), jumlah pekerja freelance di Indonesia telah mencapai 34 juta orang. Angka ini merupakan 24 persen dari total tenaga kerja di indonesia yang berjumlah 144 juta orang per februari 2022. Jumlah ini meningkat sebanyak 4,32 juta orang dari 33,34 juta orang pada agustus 2020.
Kenaikan ini menandakan bahwa profesi freelance sedang mengalami pertumbuhan di indonesia, khususnya selama pandemi covid-19 yang membatasi mobilitas dan kegiatan pekerja formal.
Namun, bagaimana status hukum dan perlindungan untuk pekerja freelance di indonesia? Apa saja hak dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pekerja freelance dalam menjalankan tugasnya? Dan apa saja tantangan serta kesempatan yang dihadapi oleh pekerja freelance di indonesia?
Kita akan mengulas pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada di indonesia.
Status Hukum Pekerja Freelance
Di indonesia, regulasi hukum terkait pekerja lepas belum secara eksplisit tercantum dalam undang-undang. Berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, konsep pekerja atau buruh tidak mencakup pekerja freelance.
Menurut definisi dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang tersebut, pekerja atau buruh adalah individu yang mendapatkan gaji atau bentuk kompensasi lain sebagai balasan atas pekerjaannya.
Lebih lanjut, pasal 1 ayat 14 menjelaskan bahwa gaji merupakan hak yang diperoleh pekerja, biasanya dalam bentuk uang, yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja sebagai balasan atas kerja atau jasa yang telah atau akan diberikan, sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan yang berlaku, termasuk berbagai tunjangan untuk pekerja dan keluarganya.
Dari definisi ini, terlihat jelas bahwa pekerja freelance memiliki perbedaan signifikan. Mereka tidak memiliki hubungan kerja formal dengan klien mereka, melainkan hanya sebuah hubungan pemberian jasa.
Seorang pekerja lepas menerima honorarium atau biaya jasa yang telah disepakati terlebih dahulu, bukan gaji. Mereka juga tidak terikat dalam suatu perjanjian kerja tetap, melainkan perjanjian jasa yang sifatnya lebih fleksibel dan tidak secara rinci menetapkan hak dan kewajiban.
Akibatnya, pekerja lepas tidak menikmati perlindungan hukum yang sama dengan pekerja formal, termasuk aspek seperti upah minimum, jam kerja tetap, hak cuti, jaminan sosial, serta perlindungan terkait keselamatan dan kesehatan kerja.
Hak dan Kewajiban Pekerja Freelance
Walaupun status hukumnya belum jelas, pekerja lepas masih memegang hak dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Hak dan tanggung jawab ini ditetapkan melalui kontrak kerja antara pekerja lepas dan klien. Kontrak ini bisa berbentuk tertulis maupun lisan, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Kontrak tersebut harus mencakup aspek-aspek vital seperti lingkup kerja, deadline, honorarium atau biaya, tanggung jawab, sanksi dan penyelesaian konflik.
Saat bekerja, pekerja lepas berhak mendapat honorarium atau biaya yang telah disepakati sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, menerima informasi lengkap dan jelas mengenai tugas dari klien, mendapat perlindungan hukum bila ada konflik atau pelanggaran kontrak oleh klien, serta memiliki kebebasan untuk menentukan waktu, tempat dan metode kerja sesuai dengan pekerjaan mereka.
Selain itu, pekerja lepas juga wajib menjalankan tugas sesuai dengan lingkup, kualitas dan deadline yang telah disepakati dengan klien, menjaga kerahasiaan dan hak cipta atas pekerjaan yang dilakukan.
Terkecuali ada persetujuan lain dari klien, bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan termasuk jika terjadi kesalahan, kerugian, atau kecerobohan, serta membayar pajak penghasilan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tantangan dan Peluang Pekerja Freelance
Di indonesia, pekerja lepas menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kurangnya perlindungan secara hukum dan sosial, seperti tidak adanya jaminan kesehatan dan asuransi, serta ketidakpastian pendapatan yang bergantung pada dinamika pasar. Mereka sering tidak diakui atau dihargai oleh masyarakat karena dianggap sebagai pekerja non-formal.
Selain itu, mereka juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan dukungan dan akses ke berbagai fasilitas serta insentif dari pemerintah.
Namun, ada juga peluang bagi pekerja lepas, seperti kemampuan untuk bekerja dengan fleksibel dan mandiri, tanpa terikat aturan atau lokasi yang ketat.
Mereka juga memiliki kebebasan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi sesuai dengan keahlian dan kecenderungan pribadi, serta peluang untuk belajar dan tumbuh secara berkelanjutan sesuai dengan perubahan teknologi dan kebutuhan pasar.
Kolaborasi dan komunikasi dengan pekerja lepas lainnya, baik secara online maupun offline, juga membuka kesempatan untuk saling bertukar ilmu dan bekerja sama.
Seorang pekerja lepas adalah individu yang bekerja secara independen tanpa terikat oleh kontrak kerja formal atau aturan perusahaan. Di indonesia, status hukum pekerja lepas belum jelas dan terlindungi.
Mereka menghadapi beberapa tantangan, termasuk kurangnya perlindungan hukum dan sosial, stabilitas pendapatan, pengakuan dan apresiasi dari masyarakat, serta dukungan dan akses dari pemerintah.
Namun, pekerja lepas juga mendapatkan peluang seperti fleksibilitas dan kemandirian dalam bekerja, kesempatan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi, serta peluang belajar dan berkembang. Kolaborasi dan komunikasi dengan pekerja lepas lainnya juga menjadi aspek penting.
Pekerja lepas menetapkan hak dan kewajiban mereka melalui perjanjian jasa yang dibuat dengan klien. Mereka harus menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Demikianlah pembahasan tentang “Status hukum pekerja freelancer di indonesia.” Untuk informasi dan pembahasan menarik lainnya, terus ikuti artikel-artikel kami.